Co Founder Gen Malaya Eko Pratama turut menyoroti keterlambatan pembayaran gaji PTT di Pemkab Anambas. Menurutnya masalah ini muncul akibat kekeliruan Pemkab Anambas.
"Pemkab Anambas sudah keliru dari awal dalam hal menyerap PTT. Karena sejak diundangkan PP. No 49 Tahun 2018, seluruh daerah sudah dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer atau PTT. Tapi aturan tersebut tidak diindahkan Pemkab Anambas," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (17/3).
Menurut Eko, hal ini merupakan masalah serius. Sehingga tidak bisa kemudian Pemkab Anambas berdalih membantu masyarakat tetapi mengesampingkan aturan.
"Yang harusnya mata anggaran digunakan untuk belanja barang dialihkan untuk membayar gaji tenaga non ASN. Jika cara seperti ini dilakukan terus menerus tentu akan menjadi temuan pelanggaran hukum," kata Eko.
Eko lalu mendorong Forkopimda Anambas segera melakukan musyawarah dengan perwakilan tenaga non ASN dan para tokoh masyarakat untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.
"Sebab berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," kata Eko.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, jangan sampai masyarakat diberikan lagi janji manis oleh Pemkab seolah-olah permasalahan ini adalah hal yang lazim. Mereka butuh kepastian nasibnya," sambungnya.
BERITA TERKAIT: