Demikian disampaikan Wakil Direktur Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/1).
"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II kepada penyidik hari ini dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp. 37.970.277.778," kata Agung.
Menurut dia, hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane mulai diselidiki kepolisian sejak Agustus 2015. Pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan mengandung penggelembungan anggaran.
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan, sebagai tersangka kasus ini pada September 2015.
"Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dkk, yang berkas perkaranya akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tambah Kombes Agung Setya.
[ald]
BERITA TERKAIT: