Gugatan Diterima, Pasangan Bahrain-Iswan Yakin Menang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 14:53 WIB
Gugatan Diterima, Pasangan Bahrain-Iswan Yakin Menang
foto: net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Ini adalah putusan perdana MK yang mengabulkan gugatan Pemohon dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pilkada serentak 2015.

MK memerintahkan agar KPU menggelar pilkada ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. (Baca: Pecah Telor, MK Kabulkan Gugatan Pilkada Halmahera Selatan)

‎Kuasa hukum Pemohon pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim, Ahmad Wakil Kamal mengatakan dengan dikabulkannya tuntutan mereka, pasangan nomor 4 yang diusung PKS dan Hanura ini yakin akan memenangkan Pilkada Halmahera Selatan.

Kamal membeberkan bahwa di Kecamatan Bacan terdapat 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia meyakini, jika benar-benar dilakukan penghitungan surat suara ulang secara jujur, pihaknya memperoleh suara melebihi dari pasangan calon pemenang. Sebab, dalam permohonan ini, pihaknya hanya kalah 18 suara dari pihak terkait.

"Kalau kami datang ke MK kalah 18 suara, kami yakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Bawaslu yang sudah disampaikan ke kami, harusnya kami menang lebih dari 2 ribu suara," demikian Kamal. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA