Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, tapi Masih Menunggu Kepastian Hukum

Rabu, 24 Juni 2026, 01:34 WIB
Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026
Ilustrasi. (Foto: AI)
TANGGAL 25 Juni diperingati sebagai Hari Pelaut Sedunia. Tahun 2026, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) mengangkat tema "Carrying World Trade, Carrying the Risks" (Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risikonya). Tema ini mengingatkan dunia bahwa hampir 90 persen perdagangan internasional bergantung pada pelaut yang bekerja siang dan malam mengoperasikan kapal-kapal yang mengangkut kebutuhan manusia di seluruh dunia.

Namun bagi ribuan awak kapal Indonesia, tema tersebut memiliki makna yang lebih dalam. Mereka bukan hanya menjalankan perdagangan dunia dan menanggung risiko cuaca buruk, kecelakaan kerja, perompakan, maupun konflik geopolitik. Mereka juga menanggung risiko ketidakpastian hukum di negaranya sendiri.

Setiap tahun peringatan Hari Pelaut Sedunia dirayakan dengan berbagai seremoni, seminar, dan ucapan penghargaan kepada para pelaut. Akan tetapi, euforia perayaan tersebut sering kali tidak sebanding dengan realitas pelindungan yang mereka terima. Di balik ucapan terima kasih kepada para pelaut, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yaitu tidak adanya kepastian hukum mengenai status dan hubungan kerja awak kapal Indonesia.

Persoalan ini berakar pada dualisme pengaturan ketenagakerjaan awak kapal yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Di satu sisi, awak kapal dipandang sebagai pekerja yang seharusnya memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Di sisi lain, hubungan kerja mereka masih sering ditafsirkan menggunakan rezim hukum pelayaran dan bahkan doktrin-doktrin lama yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) warisan kolonial.

Akibat dualisme tersebut, muncul ketidakjelasan mengenai berbagai hak fundamental awak kapal, mulai dari standar upah minimum, jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, pesangon, mekanisme PHK, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tidak sedikit perusahaan pelayaran yang berpendapat bahwa awak kapal tidak tunduk pada sistem ketenagakerjaan nasional karena hubungan kerja mereka diatur secara khusus dalam hukum pelayaran. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pekerja sering kali kesulitan memperoleh kompensasi sebagaimana pekerja sektor darat. Ketika terjadi perselisihan upah, tidak jarang muncul perdebatan mengenai forum penyelesaian yang berwenang. Bahkan dalam beberapa kasus, awak kapal yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja.

Ironisnya, sebagian pihak masih menjadikan KUHD sebagai dasar utama untuk mengatur hubungan kerja awak kapal. Padahal, secara filosofis dan historis, pendekatan tersebut sudah lama dipertanyakan.

Ketika pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, pembentuk undang-undang secara tegas menyatakan dalam bagian konsideran bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayaran pada saat itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan bahwa banyak norma lama yang tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia pelayaran modern.

Semangat pembaruan hukum tersebut kemudian dilanjutkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menggantikan UU Nomor 21 Tahun 1992.  hingga hari ini dengan adanya UU Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU pelayaran itu , sayangnya pembaruan hukum pelayaran belum sepenuhnya diikuti oleh pembaruan hukum ketenagakerjaan awak kapal. Akibatnya, pelaut Indonesia masih terjebak dalam ruang abu-abu regulasi.

Kondisi ini semakin kontras apabila dibandingkan dengan perkembangan standar internasional. Dunia maritim internasional telah memiliki Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang sering disebut sebagai bill of rights for seafarers. Indonesia bahkan telah meratifikasi MLC 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Konvensi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kondisi kerja, upah, jam kerja dan istirahat, jaminan sosial, repatriasi, kompensasi, serta mekanisme pengaduan bagi pelaut.

Namun ratifikasi semata tidak cukup. Hak-hak tersebut harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum nasional yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Selama masih terdapat dualisme pengaturan dan tarik-menarik kewenangan antarinstansi, maka pelaut Indonesia akan terus menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak dasarnya.

Persoalan ini juga berdampak pada awak kapal migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. Ketika terjadi perselisihan upah, kecelakaan kerja, atau PHK sebelum kontrak berakhir, sering kali tidak ada kepastian mengenai institusi mana yang harus bertanggung jawab memberikan perlindungan. Dalam banyak kasus, upaya penyelesaian lebih berfokus pada pemulangan awak kapal ke Indonesia daripada memastikan seluruh hak ketenagakerjaannya dipenuhi.

Padahal, jika mengacu pada tema Hari Pelaut Sedunia tahun ini, risiko yang ditanggung pelaut tidak hanya berasal dari laut. Risiko terbesar justru bisa berasal dari lemahnya sistem perlindungan hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Oleh karena itu, momentum Hari Pelaut Sedunia 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan penghargaan simbolis. Pemerintah perlu menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan awak kapal Indonesia secara menyeluruh.

Pertama, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum pelayaran dan hukum ketenagakerjaan agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai status pekerja awak kapal.

Kedua, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian mengenai standar upah minimum, jaminan sosial, kompensasi PHK, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi awak kapal.

Ketiga, implementasi MLC 2006 harus dilakukan secara penuh, bukan hanya sebatas ratifikasi formal, sehingga seluruh norma perlindungan internasional benar-benar dapat dirasakan oleh para pelaut Indonesia.

Keempat, perlu dibangun mekanisme koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap sektor pelayaran dan ketenagakerjaan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih yang merugikan pekerja.

Hari Pelaut Sedunia adalah momen untuk menghormati mereka yang memastikan rantai pasok global tetap berjalan. Tetapi penghormatan yang sesungguhnya bukanlah sekadar ucapan terima kasih. Penghormatan yang sesungguhnya adalah menghadirkan kepastian hukum, perlindungan yang efektif, dan keadilan bagi mereka yang menghabiskan hidupnya di laut.

Jika pelaut Indonesia dipercaya untuk menjalankan perdagangan dunia dan menanggung berbagai risiko di lautan, maka negara juga harus berani menanggung tanggung jawab untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi. Sebab tidak ada arti perayaan Hari Pelaut Sedunia apabila para pelaut masih harus berjuang sendiri untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya dijamin oleh hukum.

Kasus MT Gas Falcon: Dipulangkan, Tetapi Haknya Belum Dipulihkan

Jika ingin mencari contoh nyata mengenai lemahnya pelindungan awak kapal Indonesia, maka kasus awak kapal MT Gas Falcon di Mozambik menjadi cerminan yang sulit dibantah.

Sembilan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Gabon tersebut terlantar selama berbulan-bulan di perairan Mozambik akibat sengketa hukum yang melibatkan pemilik kapal. Mereka tidak dapat turun dari kapal, mengalami keterlambatan pembayaran upah, kekurangan logistik, serta menghadapi tekanan psikologis karena ketidakjelasan nasib mereka. Bahkan pada September 2025, kapal tersebut mengalami kebocoran setelah ditabrak kapal lain sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para awak kapal yang masih berada di atas kapal.

Setelah berbagai upaya dilakukan oleh awak kapal, keluarga, organisasi pelaut, media, KBRI, dan Kementerian Luar Negeri, para awak kapal akhirnya berhasil diturunkan dan dipulangkan ke Indonesia pada September 2025 setelah hampir satu tahun terjebak di kapal tersebut.

Namun persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada pemulangan. Sampai saat ini, para awak kapal MT Gas Falcon masih memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka yang belum sepenuhnya diselesaikan. Pemulangan memang berhasil dilakukan, tetapi penyelesaian hak-hak berupa sisa upah, kompensasi akibat penelantaran, dan berbagai hak lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Kasus ini memperlihatkan pola yang selama ini berulang dalam pelindungan awak kapal Indonesia di luar negeri. Ketika terjadi masalah, fokus utama sering kali hanya bagaimana memulangkan awak kapal ke tanah air. Setelah mereka tiba di Indonesia, perhatian publik mulai berkurang, sementara perjuangan untuk memperoleh hak-hak normatif justru baru dimulai.

Padahal, menurut prinsip-prinsip yang diatur dalam Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006), kewajiban negara tidak berhenti pada repatriasi atau pemulangan awak kapal. Pelaut juga berhak memperoleh pembayaran upah yang tertunggak, perlindungan terhadap penelantaran (abandonment), serta mekanisme efektif untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya.

Kasus MT Gas Falcon menjadi pertanyaan besar bagi sistem pelindungan awak kapal Indonesia: apakah keberhasilan hanya diukur dari pulangnya pelaut ke Indonesia, atau juga dari terpenuhinya seluruh hak-hak mereka?

Jika para pelaut yang telah menjalankan perdagangan dunia dan menanggung risiko selama berbulan-bulan masih harus berjuang sendiri untuk mendapatkan hak-haknya setelah pulang ke tanah air, maka tema Hari Pelaut Sedunia tahun ini seharusnya tidak hanya berbunyi "Carrying World Trade, Carrying the Risks", tetapi juga mengingatkan bahwa pelaut Indonesia masih harus menanggung risiko ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak ketenagakerjaannya. rmol news logo article
 
Syofyan El Comandante
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA