KPU Siap Patuhi Putusan MK Gelar Pilkada Ulang Halmahera Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 14:18 WIB
KPU Siap Patuhi Putusan MK Gelar Pilkada Ulang Halmahera Selatan
Ida Budhiati/net
rmol news logo . Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya‎ menerima satu perkara Perselisihan Hasil Pimilihan (PHP) Pilkada 2015 usai mengugurkan 61 perkara pada hari-hari sebelumnya. Perkara yang diterima adalah PHP Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.

Terhadap putusan ini, MK memberi tenggat waktu sampai 14 hari ‎untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran di bawahnya melakukan pengawasan saat penghitungan ulang. (Baca: Pecah Telor, MK Kabulkan Gugatan Pilkada Halmahera Selatan)

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiati me‎ngatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Karenanya, pihaknya tentu wajib melaksanakan perintah MK sesuai putusannya.

"KPU menghormati dan tentu mempunya kewajiban untuk melaksanakan dengan perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di satu kecamatan, yakni Kecamatan Bacan, Halmahera selatan," ujar Ida kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1).

Kata Ida, KPU Provinsi Maluku Utara juga sudah mengambil alih pelaksanaan tugas KPU Halmahera Selatan dan akan segera mengirim surat undangan ke para pihak, yaitu peserta pemilihan dan panitia pengawas dan pemangku kepentingan lainnya.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak keamanan, melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang," tukas Ida. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA