Terhadap putusan ini, MK memberi tenggat waktu sampai 14 hari ‎untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan. MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga jajaran di bawahnya melakukan pengawasan saat penghitungan ulang. (Baca:
Pecah Telor, MK Kabulkan Gugatan Pilkada Halmahera Selatan)
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiati me‎ngatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Karenanya, pihaknya tentu wajib melaksanakan perintah MK sesuai putusannya.
"KPU menghormati dan tentu mempunya kewajiban untuk melaksanakan dengan perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang di satu kecamatan, yakni Kecamatan Bacan, Halmahera selatan," ujar Ida kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1).
Kata Ida, KPU Provinsi Maluku Utara juga sudah mengambil alih pelaksanaan tugas KPU Halmahera Selatan dan akan segera mengirim surat undangan ke para pihak, yaitu peserta pemilihan dan panitia pengawas dan pemangku kepentingan lainnya.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak keamanan, melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang," tukas Ida.
[rus]
BERITA TERKAIT: