Kasus ini menjerat legislator PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.
Namun Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati, mengatakan Budi tidak hadir hari ini karena beralasan sedang sakit.
"Stafnya mengirim surat ke KPK memberitahu yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa karena sakit," ujar Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi.
Damayanti resmi dijadikan tersangka oleh penyidik KPK setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, pada Rabu malam (13/1) lalu.
Damayanti diduga telah menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir senilai 99 ribu dolar Singapura. Saat OTT, Damayanti bersama dua stafnya, Dessy A. Edwin (Dae) dan Julia Prasetyani (Jul).
Atas perbuatannya, Damayanti Cs dikenakan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: