Legislator Golkar Batal Bersaksi Untuk Kasus Damayanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 12:50 WIB
Legislator Golkar Batal Bersaksi Untuk Kasus Damayanti
foto :net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hari ini (Jumat, 22/1).

Kasus ini menjerat legislator PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.

Namun Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati, mengatakan Budi tidak hadir hari ini karena beralasan sedang sakit.

"Stafnya mengirim surat ke KPK memberitahu yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa karena sakit," ujar Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi.

Damayanti resmi dijadikan tersangka oleh penyidik KPK setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, pada Rabu malam (13/1) lalu.

Damayanti diduga telah menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir senilai 99 ribu dolar Singapura. Saat OTT, Damayanti bersama dua stafnya, Dessy A. Edwin (Dae) dan Julia Prasetyani (Jul).

Atas perbuatannya, Damayanti Cs dikenakan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA