KASUS UPS JAKARTA

Ahok Pede Kesaksiannya Munculkan Tersangka Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 22 Januari 2016, 10:22 WIB
Ahok <i>Pede</i> Kesaksiannya Munculkan Tersangka Baru
basuki tjahaja purnama/net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meyakini kehadirannya sebagai saksi yang memberatkan untuk terdakwa Alex Usman yang terjerat kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menghasilkan tersangka baru lagi.

"Kan di pengadilan ngomong. Nah, makanya jaksa pengen saya menguatkan itu. Setelah itu bisa ada tersangka baru saya kira," ujar mantan Bupati Bangka Timur itu di kantornya, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).

Sebab, lanjut Ahok, dalam instruksinya kepada mantan Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, Lasro Marbun agar dicoret anggaran yang tidak perlu.

"Saya minta dia coret (anggaran) yang tidak perlu. Lalu dia coret. Kenapa di APBDP tiba-tiba muncul UPS. Saya bilang Inspektorat jangan periksa dulu, biar BPKP yang periksa dulu.  Makanya begitu danger kesaksian di pengadilan, saya jadi tahu ternyata kepala dinas pendidikan yang lama termasuk sekda tau lho," bebernya.

Perlu diketahui, dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA