RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat ketetapan terhadap 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada), hari ini (Kamis, 21/1). Ketetapan itu akan dilakukan lewat putusan sela.
Hal ini disampaikan staf humas MK, Kencana Suluh Sukma kepada wartawan di Jakarta.
Ke-26 perkara itu meliputi daerah Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu.
Lalu ada Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.
Sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya MK memutus sebanyak 35 perkara PHP kepala daerah 2015 dengan amar putusan tidak dapat diterima pada 2 hari lalu. Pertimbangannya karena seluruh permohonan itu melewati tenggat waktu pengajuan ke MK sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada
.[wid]
BERITA TERKAIT: