KKP Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal Senilai Rp 45 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Januari 2016, 22:25 WIB
KKP Gagalkan Ekspor Mutiara Ilegal Senilai Rp 45 Miliar
net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan mutiara secara ilegal.

Harga mutiara ilegal yang diketahui milik CV SBP itu ditaksir mencapai Rp 45 miliar dengan kisaran harga Rp 400 ribu per gram. Direncanakan mutiara dengan total berat 114 kilogram itu akan diselundupkan ke Hongkong dengan dikemas dalam lima kotak kayu.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menduga masih banyak praktik gelap dalam kegiatan ekspor impor mutiara. Menurutnya, Australia mengklaim 13 persen produksi mutiara dari South Sea Pearl, maka Indonesia sisanya sekitar 80 persen. Apabila hal itu benar terjadi dipastikan uang yang mengalir secara ilegal begitu banyak keluar masuk Indonesia.

"Kalau Australia nilainya itu USD 22 juta, kita harusnya enam kalinya, ini pasti ilegalnya lewat laut atau lewat udara. Tapi saya belum lihat yang hitam-hitam dari Timur Papua dan itu lebih mahal lagi. Ini adalah PR (pekerjaan rumah)  kita. Kita mau bersaing dengan MEA tapi kebanjiran barang impor ilegal, ekspor ilegal," jelas Susi kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (Selasa, 12/1).

Dia menjelaskan, pengungkapan ekspor mutiara ilegal itu berawal dari CV. SBP yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada 2 Desember 2015. Barang tersebut diajukan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam kotak kayu dengan berat 116,5 kilogram.

Pengiriman dilakukan dengan menggunakan konsolidator (LCL). Namun, dari informasi KKP dan hasil analisa intelijen terindikasi adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, yakni barang tidak sesuai dengan dokumen PEB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah," tambah Susi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA