Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, hasil yang telah disepakati pihaknya akan memanggil yang dicemarkan dalam hal ini, Setnov. Sebab, saat pelaporan hanya kuasa hukumnya yang datang.
"Kan yang melapor bukan SN. Maka kami panggil orang yang melaporkan itu, kita proses, bagaimana kelanjutannya. Kalau memang masih dilanjutkan, ya kita panggil SN nya," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jumat (8/1).
Menurut jenderal bintang penuh itu, apabila Setnov mau meluruskan, maka dia juga harus bersedia memberikan keterangan untuk dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apakah yang bersangkutan mau meneruskan. Kalau iya, yang bersangkutanya harus di BAP. Mau gak mau di BAP. Gak bisa kuasa hukumnya saja," tandasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: