"Dari 464 narapidana yang mendapatkan remisi, sembilan orang di antaranya bebas pada perayaan Natal ini," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/12).
Dia menjelaskan, pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Namun, Akbar tidak merinci jumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, baik di Lapas Cipinang, Rutan Pondok Bambu maupun Rutan Salemba.
Secara nasional, narapidana yang menerima remisi Natal berjumlah 8.623 orang. Penerima remisi terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, diikuti dari Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana.
"Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," jelas Akbar.
Dia menambahkan, remisi Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ykani telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
[wah]
BERITA TERKAIT: