Menurut anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu, proses penanganan berbagai dugaan korupsi di Pelindo II oleh penegak hukum baik KPK maupun Bareskrim Polri harus didukung.
"Jangan ada intervensi dari pihak manapun untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada redaksi di Jakarta, Sabtu (19/12).
Dia menjelaskan, penyelidikan tahap pertama Pansus tentang pengadaan barang dan jasa, serta perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings Hongkong menemukan banyak pelanggaran hukum, pelanggaran berbagai perundang-undangan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Pelindo II.
Sementara, penyelidikan tahap kedua Pansus akan dimulai awal Januari 2016 dengan mendalami persoalan ketenagakerjaan serta pembangunan dan pengembangan terminal pelabuhan baru (New Priok) oleh Pelindo II.
"Ada banyak kasus dalam pengelolaan BUMN kita, khususnya di Pelindo II yang selama ini tertutup rapat. Skandal di Pelindo II bukan hanya melibatkan jajaran direksi tapi juga melibatkan menteri dan mantan pimpinan KPK, serta tokoh-tokoh publik yang selama ini dikenal berintegritas dan independen," jelas Masinton.
Apalagi, tambahnya, kesimpulan Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015 berdasarkan hasil laporan penyelidikan Pansus Pelindo II merekomendasikan Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Karena telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang dalam perpanjangan kontrak JICT.
"Skandal Pelindo II harus dibongkar setuntas-tuntasnya. Siapapun yang terlibat dalam skandal Pelindo II harus dimintai pertanggungjawaban hukum maupun moral," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
[wah]
BERITA TERKAIT: