Indonesia tidak memerlukan lembaga anti rasuah untuk menangani tindak pidana korupsi. Sesungguhnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pemberantasan korupsi. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: