Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Saut Situmorang di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/12).
Menurutnya, pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino juga tertuang di dalam KUHP.
"Salah satu pasal yang dikenakan kan pasal 55, itu kan KUHP. Ternyata kalau kita mau nagkap orang jahat itu tidak ada KPK juga bisa kok. Pakai saja KUHP," ujarnya.
Karena itu, menurut Saut, pemerintah tidak perlu pusing merubah regulasi undang-undang untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Banyak tools lain yang bisa kita gunakan supaya rakyat Indonesia memiliki kehidupan yang lebih sejahtera," tegasnya.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: