Saut: Banyak Cara Memberantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 Desember 2015, 17:40 WIB
Saut: Banyak Cara Memberantas Korupsi
Saut Situmorang/net
rmol news logo Indonesia tidak memerlukan lembaga anti rasuah untuk menangani tindak pidana korupsi. Sesungguhnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pemberantasan korupsi.

Begitu dikatakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Saut Situmorang di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/12).

Menurutnya, pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino juga tertuang di dalam KUHP.

"Salah satu pasal yang dikenakan kan pasal 55, itu kan KUHP. Ternyata kalau kita mau nagkap orang jahat itu tidak ada KPK juga bisa kok. Pakai saja KUHP," ujarnya.

Karena itu, menurut Saut, pemerintah tidak perlu pusing merubah regulasi undang-undang untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Banyak tools lain yang bisa kita gunakan supaya rakyat Indonesia memiliki kehidupan yang lebih sejahtera," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA