"Iya dong mana ada kita menghentikan kasusnya. Kecuali kalau memang nanti ada perkembangan memungkinkan bahwa itu terjadi. TSK ada rumusnya itu," tegas Saut Situmorang dalam diskusi 'KPK Jilid IV' di Resto Warung Daun, Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12).
"Memang sekarang belum di bawah kita. Tapi kita akan pelajari ke depannya," lanjutnya.
Menurutnya unsur pidana korupsi dalam kasus Lino tersebut sangat jelas, tinggal ke depan naluri hakim yang akan menilai apakah bersangkutan benar-benar bersalah atau tidak.
Lebih lanjut ia katakan, untuk memberatas kasus korupsi, yang terpenting adalah dilakukan berdasarkan asas kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
"Tidak boleh adil tapi tidak jujur, atau sebaliknya jujur tapi tidak adil," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: