Pahri dan Lucianty diperiksa sebagai tersangka dugaan suap DPRD Kab Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Setibanya di gedung KPK, keduanya langsung masuk ke lobi gedung KPK tanpa berkomentar apapun.
Ini panggilan kedua untuk Pahri dan Lucianty, setelah pada Selasa (15/12) mangkir tanpa keterangan.
Selasa lalu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, diperiksa sebagai tersangka.
Seusai diperiksa selama tujuh jam, empat tersangka langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
[wid]
BERITA TERKAIT: