IDTUG Dorong Penyelesaian Indosat-IM2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Desember 2015, 09:52 WIB
IDTUG Dorong Penyelesaian Indosat-IM2
indar atmanto/net
rmol news logo Komunitas industri telekomunikasi resah akan lambannya penuntasan kasus Indosat IM2, pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), dari Mantan Direktur PT.IM2, Indar Atmanto.

Seperti diketahui, Indar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung usai Kejaksaan Agung mempersoalkan kerja sama Indosat Mega Media (IM2) dengan induk perusahaannya, Indosat.

Padahal, kerjasama penyewaan jaringan dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa juga dilakukan ratusan Internet Service Provider (ISP) lainnya dan dilindungi UU 36/1999 tentang telekomunikasi. Putusan MA itu dipandang semakin mempersulit iklim usaha ini serta membuat gelisah berbagai asosiasi pegiat industri internet karena kuatir bernasib sama.

Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG) sendiri melihat keengganan aparat penegak hukum untuk mendengarkan pandangan pihak Kominfo yang diberi mandat oleh UU Telekomunikasi untuk membina dan mengawasi sektor telekomunikasi, dan suara yang berkembang di masyarakat, khususnya masyarakat TIK nasional.  Di sisi lain, IDTUG juga berpesan agar pembuat regulasi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika betul-betul berhati-hati. Utamanya soal koordinasi dan sosialisasi dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, supaya sejak awal pembuatan regulasi sudah satu persepsi.

"Kami mendorong agar semua pihak menyepakati jalan keluar yang terbaik dari persoalan yang tidak berdasar ini," ujar Sekretaris Jenderal IDTUG, Muhammad Jumadi di Jakarta.

IDTUG,  lanjut Jumadi, telah menampung aspirasi masyarakat lewat berbagai diskusi. Hasilnya, para pengguna internet di Indonesia pun sependapat bahwa kerjasama Indosat - IM2 sama sekali tak menyalahi aturan.

"Kami melakukan diskusi untuk mencari pendapat masyarakat, siapa tahu ada yang berbeda. Ternyata semua sama. Tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat - IM2, karena semua sudah sesuai regulasi yang ada," jelasnya.

Jumadi menilai tak jarang kasus serupa yang berbau dan diduga kriminalisasi seperti persoalan kerjasama Indosat dan IM2 ini berpangkal pada pencarian kesalahan. Padahal, yang terpenting dari suatu sistem terintegrasi adalah pemecahan permasalahan melalui koordinasi.

"Hilangkan ego sektoral. Kominfo kalau buat regulasi, juga perlu sosialisasi dengan lembaga yang terkait, jadi paham dan jelas sehingga semua lembaga punya pemahaman yang sama," sambungnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA