Catat! Mandiri Sekuritas Bisa Dijerat UU TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Desember 2015, 03:41 WIB
Catat<i>!</i> Mandiri Sekuritas Bisa Dijerat UU TPPU
yenti garnasih/net
rmol news logo Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih angkat bicara terkait dugaan adanya sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Muhammad Nazaruddin diketahui melakukan sejumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah saham. Diantara saham perusahan yang dibeli suami Neneng Sri Wahyuni itu yakni, PT Garuda Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Niaga, PT Gudang Garam, PT Berau Coal Energi, PT Jaya Agra Wattie, hingga obligasi sukuk negara ritel (surat berharga syariah).

Nazar, membeli saham di beberapa perusahaan ternama itu melalui Permai Grup miliknya yang membawahi beberapa perusahaan diantaranya PT Putra Pacific Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Extratech Technologi Utama, PT Darmakusumah, hingga melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Saham beberapa perusahaan yang dibeli itu melalui lembaga sekuritas seperti Mandiri Sekuritas, Recapital Sekuritas, Bahana Sekuritas dan juga CIMB Sekuritas.

Menurut Yenti, sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham Nazaruddin itu bisa jerat dengan UU TPPU.

"Yang namanya TPPU adalah memanfatkan atau menggunakan uang atau harta kekayaan dari kejahatan, dalam hal ini dari korupsi. Memanfaatkan itu mengalirkan atau menerima aliran dana korupsi itu. Maka kalau Nazar kena TPPU karena mengalirkan maka perusahaan yang menerima juga bisa kena sepanjang yang menerima tahu atau patut menduga bahwa yang diterima berasal dari kejahatan. Bisa siapa saja yang penting mereka menerima aliran hasil korupsi dan mereka harus patut menduga," terang dia saat dikontak (Minggu malam, 13/12).

Yenti menyebutkan, korporasi-korporasi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain "calo" atau perantara itu, Neneng yang disebut ikut berandil juga bisa dijerat.

"Siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan dan ini tahu atau patut menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan yang kena. Lihat saja putusan Malinda Dee kan suaminya kena," tegas salah satu panitia seleksi calon pimpinan KPK itu.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang "haram" miliaran rupiah yang diperoleh dari menggarap sejumlah proyek negara itu diantaranya untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis Nazaruddin. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Pembelian Saham tersebut menggunakan uang ratusan miliar yang sebelumnya ditempatkan di Mandiri Sekuritas.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA