Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih meragukan keputusan hakim yang menyatakan perbuatan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria sebagai perkara perdata, bukan pidana. Menurutnya, kasus yang telah merugikan ribuan nasabah tersebut telah memenuhi unsur pidana.
"Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan," kata Yenti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/1).
Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (HIMAHUPIKI) itu merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Menurut dia, vonis lepas yang dijatuhkan hakim itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi," cetusnya.
Atas dasar itu, Yenti mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.
"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,†katanya.
BERITA TERKAIT: