Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Siek YB Tirto Soeseno mencontohkan, publik belum tertarik dalam isu pertemuan yang berisi dugaan permufakatan jahat untuk menghentikan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ide permufakatan itu dipikirkan Gatot sebab Rio yang saat itu menjabat Sekjen Nasdem bisa jadi jembatan kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikan hubungan dengan wakilnya sekaligus merapat ke Jaksa Agung yang anak buahnya sedang menyidik kasus tersebut. Di mana di dalam surat panggilan Kejagung nama Gatot sudah tertulis tersangka.
"Niat Gatot yang dibincangkan dengan Rio terkait Kejagung itu yang bisa disebut dugaan materi permufakatan. Lalu, apakah kategori permufakatan mereka itu bisa dikelompokkan baik atau jahat," ujar Tirto Soeseno kepada redaksi di Jakarta, Sabtu (12/12).
Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyidik Gatot dan Rio sebagai pelaku permufakatan jahat terkait tindak korupsi. Sehingga, sulit untuk menyatakan yang dimufakatkan itu adalah jahat.
Menurutnya, permufakatan itu tidak disidik KPK karena mungkin sangat sulit membuktikan walau ada pengakuan dari dua orang yang ikut mengetahui permufakatan yakni Gatot dan istrinya Evi Susanti. Mungkin juga karena KPK tidak bisa membuktikan bahwa permufakatan itu direalisir.
"Rio akhirnya disidang karena sebagai penyelenggara negara menerima uang Rp 200 juta dari pihak Gatot, yang diterima via teman wanitanya Fransisca Insani Rahesti. Itu saja," jelas Tirto Soeseno.
Tidak lama berselang kasus Gatot-Rio, muncul isu permufakatan jahat dari Jaksa Agung terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang katanya terungkap dalam rekaman pembicaraan bersama dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah benar bahwa antara Novanto dan Riza Chalid seketika bermufakat jahat di hadapan Maroef. Atau apakah keduanya bermufakat jahat bersama-sama dengan Maroef untuk melakukan sesuatu.
Lalu, apakah permufakatan itu terealisir atau minimal ada uang yang diterima Novanto untuk mewujudkan permufakatan itu. Atau sudah mulai berproses sedemikian rupa mendekati tujuan mufakat.
"Kalau itu sudah ada, baru Kejagung bisa melakukan penyelidikan permufakatan jahat. Jangan sampai institusi penuntut negara itu tercoreng padahal berniat untuk menegakkan hukum, tapi kok malah melanggar hukum," tutur Tirto Soeseno.
Lebih jauh, dia menilai bahwa pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan rangkaian kata-kata bohong atau pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Namun itu juga harus lebih dulu dibuktikan Presiden dan Wapres dengan membantah klaim itu dalam penyidikan sampai pengadilan.
"Kami melihat, motif Novanto dan Riza ekonomis semata, namun dibungkus dengan klaim-klaim," kata Tirto Soeseno.
Jika pembicaraan seperti Novanto dan Riza Chalid sangat mudah dikatakan sebagai permufakatan jahat, lantas termasuk dugaan permufakatan seperti apa yang memotori lahirnya surat antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Chairman of The Board Freeport McMoran Inc. James Moffet tanggal 7 Oktober 2015. Sebab diduga kuat itu mengisyaratkan perpanjangan operasi Freeport di Indonesia.
"Padahal belum saatnya mereka untuk memufakatkan itu. Bisa jadi karena ada mufakat maka surat bos Freeport McMoran itu dijawab. Apakah itu mudah untuk dikategorikan sebagai permufakatan yang baik atau jahat," tegas Tirto Soeseno.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: