
Mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo diserahkan ke Kejaksaan Agung malam ini, setelah ditangkap di Phnom Penh, Kamboja.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto atas penangkapan terpidana korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada 2004 tersebut.
"Diserahkannya pada Jumat sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.
Totok yang menjadi buronan sejak 2010 ditangkap di Phnom Penh pada Selasa lalu (8/12).
Bupati Temanggung periode 2003-2006 itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan bantuan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam.
Totok diputus bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan bagi putra-putri anggota DPRD Temanggung pada 2004. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar tersebut.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: