Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan pihaknya akan patuh hukum.
"Kami mematuhi aturan undang-undang bagi kepentingan hukum Novel," kata Indriyanto melalui telpon seluler, Selasa (8/12).
Menurut dia, proses panggilan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi diharapkan setidaknya hari Kamis akan dilakukan (pelimpahan)," tambahnya.
Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dengan Polda setempat. Namun ketika sesampainya di Bengkulu bukan pelimpahan yang dilakukan, tetapi ada upaya penahanan Novel saat itu. Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Novel pun batal ditahan dan kembali ke Jakarta.
Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantaran maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.
"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandra jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kala itu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015
.[wid]
BERITA TERKAIT: