Hal ini diinformasikan Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat telepon seluler, Jumat (4/12).
Yuyuk memastikan, hari ini Novel kembali ke Jakarta.
"Iya hari ini Novel kembali ke Jakarta. Sekitar jam 9.45 dari Bengkulu," kata Yuyuk.
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemarin (Kamis, 3/12) menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.
[wid]
BERITA TERKAIT: