Desakan tersebut disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di depan Kantor Kejagung RI, Jakarta, Kamis (3/12).
"Ada sejumlah pihak yang menginginkan agar perkara Bambang Widjojanto (BW) dibekukan (deponering) ini patut untuk ditentang. Karena kalau hal ini dilakukan, merupakan pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum. Padahal penyidikan kasus tersebut sudah selesai dan dinyatakan Lengkap (P-21)," jelas Koordinator aksi, Andriyansyah.
Mahasiswa juga memblokir jalanan di depan Kejagung dan sempat membakar ban bekas. Keranda mayat juga dibawa sebagai simbol matinya hukum di Indonesia. Mereka juga menggantung bangkai ayam di gerbang Kejagung.
Andriyansyah dan rekan-rekannya berharap Presiden Jokowi tidak mencampuri kewenangan dari HM Prasetyo cs dalam menangani kasus tersebut. "Deponering berarti pembekuan perkara, artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Penghentian perkara BW merupakan sebagai sebuah intervensi hukum oleh Presiden. Yang mesti kita kedepankan saat ini adalah penegakan hukum yang semestinya didukung sepenuhnya oleh Presiden dan institusi hukum," tegas dia.
‎Kabag Hubungan Antar-Lembaga Non Pemerintah (Hubaga) Kejagung RI Firmansyah, SH memastikan bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan proses saat ini sudah sampai pembuatan Surat Dakwaan dan tidak ada yang namanya deponering dalam kasus BW.
"Kami meminta demonstran memahami dan mengerti proses hukum dan tidak mempercayai isu yang berkembang soal deponering," tukasnya saat menerima perwakilan mahasiswa.
[sam]
BERITA TERKAIT: