Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman meminta agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan dari tim. Kejagung akan menyampaikan hasil yang sebenar-benarnya dari penyelidikan tersebut.
"Nanti hasilnya apa (ada pidana atau tidak). Kalau tidak ada ya kami sampaikan tidak ada, kalau ada ya kami sampaikan ada," ujarnya usai Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa Kejagung tidak sedang mencari-cari kesalahan yang dilakukan Setnov dalam makelar saham Freeport.
"Penyelidikan kami jangan dikonotasikan untuk mencari (tindak pidana), itu tidak benar," tandasnya.
Setnov dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
Dia dituding melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu. MKD sendiri sejak kemarin telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov. Di sisi lain, Kejagung menyatakan akan menyelidiki kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: