Ruki KPK: Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana Urusan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Desember 2015, 14:46 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak turut tangan menangani skandal dugaan 'papa minta saham' atas Ketua DPR, Setya Novanto kecuali ada unsur korupsinya.

Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqqurahman Ruki menjelaskan,  kasus Setno tersebut saat ini masih berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jika masuk ke ranah tindak pidana umum maka menjadi kewenangan Polri.

"Kami nggak bisa cawe-cawe karena kewenangan Polri tapi kalau korupsi maka bisa. Kami (KPK) Jaksa Agung dan Kapolri, Kami pada posisi yang sama pantau arah MKD," ujar Ruki dalam konfrensi pers 'Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi' di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

Mengenai langkah Kejaksaan Agung yang sudah ambil bagian dalam penyelidikan skandal 'rekaman Freeport', Ruki pun tak mempermasalahkannya. Sebab Kejagung juga memiliki wewenang sama menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi.  

"Kalau pak JA sudah bilang korupsi, ya silakan, jaksa punya kewenangan sama dengan KPK. Kami nggak permasalahkan. Kami akan lakukan untk supervisi," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA