Pasalnya, secara tiba-tiba, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan petinggi COP itu tanpa adanya keterangan penetapan tersangka. Janggalnya lagi dalam jadwal pemeriksaan kemarin (Selasa, 24/11) tidak tercantum nama Rudiyanto untuk diperiksa.
Padahal kebiasaan yang ada, penetapan tersangka dilakukan setelah terlebih dulu dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pimpinan KPK.
Plt Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan info terkait penetapan tersangka Rudiyanto.
"Maaf belum dapat info (terkait Rudiyanto)," ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Rabu (25/11).
Belakangan diketahui penetapan tersangka bos salah satu anak perusahaan Ciputra Grup itu sudah dilakukan pada pertengahan bulan lalu. Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Namun, tanpa ada pengumuman resmi seperti yang dilakukan KPK selama ini ketika menetapkan seorang tersangka.
Status Rudiyanto sebagai tersangka baru diketahui rekan wartawan setelah dirinya keluar dari gedung antirasuah mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan, Selasa (24/11) sore kemarin.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Rudiyanto merupakan pengembangan kasus proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ).
Rudiyanto selaku Direktur PT COM diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012.
Atas perbuatannya tersebut, Rudiyanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: