Meskipun, PT Deli Megapolitan Kawasan Residental, entitas hasil kolaborasi PTPN 1 dengan PT Ciputra KSPN, telah mengembalikan uang terkait perkara sebesar Rp 150 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami menunggu hasil perhitungan ahli untuk memastikan total kerugian keuangan negara. Jika nilainya melebihi Rp150 miliar, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan dikutip dari
RMOL Sumut, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan, upaya pengembalian uang negara menjadi pertimbangan dalam proses hukum namun tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.
Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Iman Subekti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis. Adapun pihak dari PT Ciputra KSPN maupun PT Ciputra Land belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami dan proses sesuai alat bukti yang ada,” tegas Harli.
Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga belum dipenuhi pihak pengelola. Dari total 93,8 hektare lahan yang telah terbit HGU terkait KSO PT Ciputra Land Bersama PTPN I, sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara.
“Perhitungan ahli sedang dilakukan untuk menilai berapa besar nilai kewajiban yang belum diserahkan. Itu akan menjadi dasar menentukan total kerugian negara,” demikian kata Harli Siregar.
Desakan agar Kejati Sumut menjerat petinggi PT Ciputra Land sebagai tersangka ramai disuarakan, salah satunya disampaikan Indonesia Audit Watch (IAW). Bahkan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai PT Ciputra Development ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
"Di kasus ini harusnya Ciputra Development ditetapkan tersangka korporasi. Tidak sempurna penyidikan dan penuntutan serta penghakiman di pengadilan jika mereka tidak ditetapkan tersangka korporasi," kata dia kepada
RMOL di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2025.
Bahkan Iskandar mendorong kasus korupsi pengalihan lahan negara yang kemudian disulap menjadi kota swasta oleh Ciputra Group ini diproses hukum jauh sebelum dilakukan penetapan tiga tersangka. Ia yakin kasus ini menjadi kasus dengan kerugian negara terbesar di daerah.
"Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun," tutur Iskandar Sitorus.
BERITA TERKAIT: