Menurutnya, revisi UU itu bisa melemahkan lembaga antirasuah. Sebab, Mahfud menilai kinerja KPK sekarang ini efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia
"Menurut saya, sebaiknya itu (UU KPK) tidak dimasukkan dalam Prolegnas. Mudah-mudahan tidak ada perubahan soal UU KPK ini, posisi KPK tetap seperti sekarang ini dengan segala kewenangan khususnya," ujar Mahfud saat ditemui di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (17/11).
Dia menilai Prolegnas bukan produk hukum melainkan produk kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika pemerintah mau mengedepankan pemberantasan korupsi maka bersama DPR mesti sepakat untuk tidak membawa UU KPK masuk di Prolegnas
Lebih jauh, dalam revisi UU KPK, Mahfud tidak melihat upaya untuk penguatan KPK secara kelembagaan. Menurutnya, revisi justru tidak memiliki urgensi dan mengambil kewenangan khusus yang dimiliki KPK. Terlebih jika melihat draf revisi yang dibuka ke publik beberapa waktu lalu.
Mahfud beranggapan bahwa posisi KPK saat ini telah mengangkat Indonesia dari daftar negara dengan tingkat korupsi yang tinggi.
"Revisi UU KPK hanya untuk melemahkan institusi KPK," imbuhnya.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: