Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin mengatakan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan anak buahnya baik Jaksa Agung maupun menteri di bawah Menko Polhukam untuk duduk bersama menyelesaikan kasus IM2 yang melibatkan bekas Dirut IM2 Indar Atmanto, sebagai terdakwa.
"Libatkan lagi regulator di industri telekomunikasi untuk mendengarkan kembali kasus ini secara tuntas dan menyeluruh. Dengan begitu, hakim bisa memutus kasus ini secara jernih dan berkeadilan. Pasalnya, dari sisi regulator, tidak ada yang dilanggar," ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11).
Di sisi lain, menurut Imam, presiden juga harus bersikap tegas menetapkan siapa sebenarnya regulator di industri telekomunikasi, apakah BRTI bersama Kemenkominfo yang diberi amanah sesuai UU Telekomunikasi atau penegak hukum dalam hal ini pengadilan.
Ke depan, BRTI bersama Kemenkominfo akan fokus memperbaiki PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Sembari langkah ini dilakukan, sebaiknya Presiden turun tangan dengan membekukan kasus ini atau membuka jalan bagi Peninjauan Kembali kedua bagi Indar Atmanto," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memberikan tenggat waktu hingga 6 November 2014 kepada Indosat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli. Namun, eksekusi ini belum dijalankan menunggu hasil PK yang diajukan Indar.
MA telah memutuskan menolak PK yang diajukan Indar dan memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: