Ketua HMPPH Ferdy meminta agar Kejagung tidak memberi deponering terhadap kasus BW. Menurutnya, jika tetap dilakukan maka Kejagung telah melakukan pelecehan terhadap institusi penegak hukum.
"Apabila dalam kasus tersebut BW tidak merasa puas maka ajukan saja prapereradilan dan jangan membuat opini publik yang menyesatkan. Penyidikan dua kasus BW tersebut sudah selesai dan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan," katanya kepada redaksi di Jakarta, Sabtu (14/11).
Ferdy menilai, BW ditetapkan tersangka karena diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Atas dasar itu, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekukan perkara BW, maka Presiden bukan hanya melecehkan institusi penegak hukum tetapi juga akan menimbulkan kegaduhan politik.
"Penghentian perkara BW bisa dinilai sebagai sebuah intervensi hukum dari Presiden," demikian Ferdy.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: