Kedatangan mereka untuk memantau perkembangan laporan mereka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara pada beberapa waktu lalu.
AMPP Madina meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut, dikarenakan praktek yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Madina ini diduga telah berlangsung lama terutama sejak tahun 2010 yang lalu.
"AMPP MADINA menyesalkan tindakakan dugaan korupsi ini terjadi dikarenakan Kabupaten Madina merupakan daerah yang tertinggal pembangunannya dibanding daerah lain di Sumatera Utara," kata Ardian.
Praktik korupsi di Dinas PU Madina, menurut Ardian, sudah berlangsung lama sejak tahun 2010 lalu. AMPP Madin pun meminta Kejagung segera mengusut kasus tersebut dikarenakan jumlah kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 25 miliar.
"Uang yang dikorupsi itu semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN), yang berarti uang tersebut merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," tegasnya.
AMPP Madina sengaja melaporkan kasus dugaan korupsi ini langsung ke Kejagung karena kejaksaan di kabupaten Madina dinilai kurang tanggap dan efektif dalam melakukan tugasnya. Disamping itu AMPP Madina juga menilai instansi Kejagung memiliki perangkat kerja dan hierarki sampai wilayah kabupaten, sehingga penanganan kasus ini bisa segera ditindaklanjuti lebih serius.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: