Pengamat: Kasus Rio Capella Murni Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 09:34 WIB
Pengamat: Kasus Rio Capella Murni Hukum
andar nubowo/net
rmol news logo . Penetapan tersangka mantan Sekjen DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan lantaran kasus Rio berkaitan erat dengan dugaan korupsi miliaran rupiah dalam kasus dana bansos Pemprov Pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Begitu jawaban analis politik IndoStrategi Andar Nubowo menanggapi penetapan KPK terhadap tersangka Rio berkasus suap hanya Rp 200 juta, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (27/8).

"Kasus ini tidak berdiri sendiri. Tapi saling berkaitan dan menyangkut Gatot dalam korupsi besar. Itu lah kemudian KPK mentersangkakan Rio," ujarnya.

Andar menilai tidak ada upaya politis apapun dari KPK di balik penetapan Rio. Menurutnya, kasus itu murni hukum.

Namun begitu ada ekses yang harus diterima NasDem atas kasus ini, yang kemudian dijadikan bahan politisasi sebagian kelompok. Sehingga banyak pemberitaan yang menyudutkan Partai NaDdem.

"Kasus ini murni hukum. Tapi bisa dipolitisasi karena itu merupakan ekses langsung dari kasus ini," tandas pengajar FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA