Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini antara lain Ermalena, Anggito Abimanyu, dan Mu'min.
SDA dijerat atas dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji. Selain itu juga dugaan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai Rp 1,821 miliar di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. D
Jaksa mencatat sejumlah pengeluaran DOM yang digunakan SDA yakni antara lain:
1. Membayar pengobatan anak terdakwa sejumlah Rp 12,435 juta.
2. Membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa bernama Sherlita Nabila sejumlah Rp 226,833 juta.
3. Membayar transportasi dan akomodasi terdakwa, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura sejumlah Rp 95,375 juta.
4. Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13,11 juta.
5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi terdakwa, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp 86,73 juta.
6. Biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp 1,99 juta.
7. Membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.
8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp 51,97 juta.
9. Tunjangan Hari Raya (THR) sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lain sejumlah Rp 395,685 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: