Kubu VSI Minta Presiden Tindak Tegas Jaksa Nakal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Oktober 2015, 18:36 WIB
Kubu VSI Minta Presiden Tindak Tegas Jaksa Nakal
ilustrasi/net

RMOL. Kejaksaan Agung dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan lantaran telah dengan seenaknya merampas kembali barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan tanpa ada izin pengadilan sama sekali.

Jaksa yang mendatangi kantor VSI berdalih hendak melakukan eksekusi Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL 20 September 2015 yang salah satu amarnya adalah memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan barang-barang yang sudah disita secara tidak sah pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015.

"Setelah kami mempersilahkan jaksa-jaksa tersebut masuk untuk menyerahkan barang-barang yang telah disita, ternyata barulah kami sadari bahwa dalih tersebut hanyalah alasan dari jaksa-jaksa untuk melakukan tindakan penyitaan ulang terhadap barang-barang tersebut, tanpa menyertakan surat izin dari pengadilan negeri setempat,"  tegas salah seorang pengacara PT VSI, R Primadita Wirasandi saat dikontak, Selasa (12/10).

Dia mengecam tindakan jaksa tersebut lantaran memaksa pihak PT VSI ikut menyaksikan penyitaan tanpa izin tersebut dan menandatangani berita acara penyitaan.

"Kami, PT VSI menolak karena merasa bahwa penyitaan tersebut adalah penyitaan liar dan tidak berdasar," kata Primadita.

Walau begitu, para jaksa tetap memaksa perwakilan PT VSI untuk menandatangani berita acara penolakan.  "Kami menolak menandatangani," urainya.

Tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, kata Primadita, merupakan tindakan yang sewenang-wenang, arogan dan melanggar hak asasi. Padahal pihak PT VSI bukanlah terlapor dan bukan tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Parahnya, justru kantor PT VSI yang digeledah dan sebagian barang-barang juga disita, termasuk juga pemeriksaan terhadap karyawannya.

Menurutnya, tindakan Kejagung yang memaksa menyita kembali barang-barang kami tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri setempat adalah upaya untuk mempermainkan putusan praperadilan dan upaya membangun opini seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh jaksa (penggeledahan dan penyitaan tanggal 12,13,14 dan 18 Agustus 2015) adalah benar. Padahal, jelas-jelas telah diputus oleh pengadilan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.

"Kami menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung ini adalah tindakan yang mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan merusak tatanan hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia mengingatkan, jika ingin menegakkan revolusi mental, maka Presiden Jokowi  harus menindak kejaksaan yang telah berbuat sewenang-wenang.

"Jika ingin mewujudkan visi revolusi mental maka seharusnya dimulai dari merevolusi mental-mental penegak hukum yang seperti ini, yang tidak mau mengakui kesalahan mereka dan justru mengulang lagi kesalahan yang sama," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA