Menurutnya, UU itu bertentangan dengan semangat antikorupsi, anti pencucian uang, dan anti kejahatan perbankan yang sedang digalakan.
"Dalam Pasal 4 UU Tidak Pidana Korupsi disebutkan, walaupun seseorang mengembalikan semua hasil korupsinya, dia tetap harus dihukum. Tapi kenapa sekarang mau diampuni. Ini berbahaya sekali,†ucapnya saat dikontak redaksi, tadi malam (8/10).
Yenti melihat, alasan pembentukan UU itu untuk penguatan ekonomi hanya alibi semata dari para anggota DPR. Yang sebenarnya, justru demi mengampuni kejahatan yang dilakukan rekan-rekan mereka.
"Undang-undang ini justru akan membuat ekonomi kita terpuruk. Dengan undang-undang ini, orang akan terdorong melakukan kejahatan, melakukan korupsi, karena toh nantinya akan diampuni,†tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: