RUU Pengampunan Nasional Alibi DPR Selamatkan Koruptor!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 02:05 WIB
RUU Pengampunan Nasional Alibi DPR Selamatkan Koruptor<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Pakar hukum pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan, rencana pembuatan rancangan undang-undang pengampunan nasional sangat berbahaya.

Menurutnya, UU itu bertentangan dengan semangat antikorupsi, anti pencucian uang, dan anti kejahatan perbankan yang sedang digalakan.

"Dalam Pasal 4 UU Tidak Pidana Korupsi disebutkan, walaupun seseorang mengembalikan semua hasil korupsinya, dia tetap harus dihukum. Tapi kenapa sekarang mau diampuni. Ini berbahaya sekali,” ucapnya saat dikontak redaksi, tadi malam (8/10).

Yenti melihat, alasan pembentukan UU itu untuk penguatan ekonomi hanya alibi semata dari para anggota DPR. Yang sebenarnya, justru demi mengampuni kejahatan yang dilakukan rekan-rekan mereka.

"Undang-undang ini justru akan membuat ekonomi kita terpuruk. Dengan undang-undang ini, orang akan terdorong melakukan kejahatan, melakukan korupsi, karena toh nantinya akan diampuni,” tandasnya. [sam] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA