REVISI UNDANG UNDANG

DPR Jangan Main-main dengan Pemberantasan Korupsi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 23:38 WIB
DPR Jangan Main-main dengan Pemberantasan Korupsi<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Rencana DPR RI merevisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan kritik keras dari banyak kalangan.

Bagi Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar, revisi UU KPK bukan untuk pelemahan, namun harus untuk penguatan.

"Hentikan pelemahan KPK. KPK itu harus dijadikan lembaga yang kuat dan permanen, dan harus dimasukkan di dalam kontitusi (UUD 1945)," ujar Ichie saat berbincang dengan wartawan, Rabu (7/10).

Dia berharap, DPR tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Soal mengkoreksi kinerja KPK itu soal lain. Soal pimpinan KPK yang diduga melanggar hukum, itu soal lain.

"Jangan karena pimpinan atau pegawai KPK yang berbuat kesalahan, justru KPK-nya yang mau dilemahkan, dipreteli kewenangannya, dibatasi masa keberadaannya," tegas Ichie.

Menurutnya, Korupsi akan lebih cepat menghancurkan negara dan bangsa ini tanpa keberadaan lembaga yang khusus membidangi pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK dengan kewenangan yang besar mutlak dan penuntutan dan pencegahan harus seimbang.

"KPK juga harus mengkoreksi diri dan terus meningkatkan kualitas dan menjaga keindependenan dirinya. Jangan main-main juga dengan pemberantasan korupsi. Jangan berpolitik. Sikap dan cara-cara pimpinan KPK sebelumnya hendaknya tidak ditiru oleh pimpinan KPK ke depan," terangnya.

"Pimpinan KPK sebagai penegak hukum harus lebih bersikap sebagai negarawan sejati, tidak berburu pencitraan untuk kepentingan seolah-seolah sebagai negarawan," tambahnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA