REVISI UNDANG UNDANG

KPK Cuma Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M dan Berwenang Keluarkan SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Oktober 2015, 00:40 WIB
KPK Cuma Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M dan Berwenang Keluarkan SP3
ilustrasi/net
rmol news logo Dalam RUU KPK yang diusulkan DPR RI menyebutkan bahwa KPK dapat menangani kasus tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Hal itu tertera dalam Pasal 13 huruf (b). Bunyinya, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Lalu dalam Pasal 13 huruf (c) menyebutkakan dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK," masih dalam RUU KPK itu.

Lalu dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam Pasal 30 huruf (e) disebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan yakni berumur sekurang-kurang 50 tahun dan setinggi-tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Dan dalam Pasal 42 menjelaskan bahwa KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"KPK berwenang mengeluarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana korupsi setelah diketahu tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntut sebagai diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," bunyi Pasal 42 RUU KPK. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA