Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio yang mengatakan itu saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10) malam.
‎Adapun pengakuan Evy tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa dalam sidang kasus dugaan suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis. Disitu Jaksa menyebutkan bahwa Gatot sudah ditetapkan tersangka terkait dana Bansos saat dipanggil Kejagung.
‎Nah, Evi menyebut masalah penetapan tersangka Gatot itu dibahas sejumlah elite Partai Nasdem dengan Gatot di Kantor DPP Nasdem. Setelah pertemuan itu, suaminya tidak lagi dipanggil pihak Kejagung pimpinan HM Prasetyo.
‎"Ini dampaknya kalau Presiden mengangkat politisi menjadi aparat penegak hukum. Sejak awal pengangkatan Prasetyo ini kan sudah muncul polemik luar biasa, waktu itu," terang Hendri.
‎Dia tegaskan, masalah hukum dan politik memang tidak terpisahkan, tapi keduanya jangan sampai disatukan. Sebab, apabila disatukan, maka melahirkan kerancuan dalam proses penegakan hukum, misalnya dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan petinggi atau elit-elit partai politik.
‎"Jadi akan sangat bijak kalau Presiden tidak melibatkan pejabat parpol menjadi aparat penegak hukum," jelas Hendri.
‎Amatan Hendri, peristiwa tersebut juga dapat menyebabkan terancamnya posisi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
‎"Apakah ini kemudian setelah satu tahun Presiden akan berfikir ulang? Apakah Presiden juga akan berfikiran untuk mereshuffle Kejagung? Itu sepenuhnya hak Presiden. Mudah-mudahan saja. Kalau bisa jangan orang parpol jangan masuk penegak hukum," demikian Hendri.
[sam]‎
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: