Begitu dikatakan kuasa hukum PT VSI, Primaditya Wirasandi‎ saat dikontak, Rabu (30/9).‎
"‎Kami sangat menyambut baik putusan Hakim Praperadilan yang telah mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat indonesia dari tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan," jelas dia.‎
Dalam putusannya, hakim Achmad Rivai menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI Di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika‎ tidaklah sah.
‎"‎Karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan negeri jakarta pusat, sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kantor PT. VSI adalah tidak sah," sambungnya.‎
Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukan masih adanya keadilan ditengah ‎maraknya kesewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.
‎"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," tandasnya.
‎Diketahui dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Selasa (29/9) hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.
‎Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah. ‎Kejagung juga diminta menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: