Meski Keok di Praperadilan, Kejaksaan Tetap Usut Kasus Cassie BPPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 September 2015, 23:36 WIB
Meski Keok di Praperadilan, Kejaksaan Tetap Usut Kasus Cassie BPPN
rmol news logo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, menegaskan meski pihaknya kalah dalam sidang praperadilan melawan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan, kasus hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan dihentikan.

Widyo berpendapat, putusan hakim dalam praperadilan tidak sampai kepada substansi perkara kasus ini. Sehingga, akan ada upaya lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus tersebut. ‎

"Tunggu nanti putusan dari penyidik secara lengkap. Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," kata Widyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Dia melanjutkan, penyidik Kejagung nantinya akan melaporkan perkembangan kasus ini secara tertulis. Dia akan mempelajari kasus ini secara mendalam sehingga proses penyelidikan bisa berlanjut. Sedangkan terkait praperadilan ini, Jampidsus akan mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim.

"Semuanya nanti kita pelajari secara baik," lanjut Widyo

‎Di tempat yang sama, Penyidik Kejagung Firdaus Dewilmar menegaskan, penyelidikan terhadap kasus hak tagih akan terus berjalan. Sebab, pokok yang dipraperadilankan oleh kuasa hukum PT VSI tidak menyentuh kepada perkara kasus.

"Ini hanya masalah salah geledah dan salah sita. Tidak menyinggung penyelidikan. Jadi tetap berjalan," tutur Firdaus.

Bahkan, Firdaus melanjutkan, Kejagung tidak akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus ini. "Nggak perlu sprindik baru tetap berjalan seperti biasa," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, Hakim Tunggal Achmad Rivai mengabulkan semua gugatan kuasa hukum PT VSI. Hakim menilai, ‎penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung salah alamat. Hakim juga mengatakan, barang-barang yang sudah disita oleh tim penyidik harus dikembalikan secara utuh.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Firdaus mengatakan, ‎hakim tidak konsisten dalam menafsirkan permasalahan-permasalahan yang ada di dalam KUHAP. Menurutnya, sejak awal persidangan hakim selalu mengejar legal standing yang tertuang dalam KUHAP. Legal standing ditafsirkan hakim secara luas, namun pada objek penyitaan di tafsirkan secara sempit.

"Pada subjek penggeledahan di tafsirkan luas. Tapi objeknya sempit. Hakim tidak konsisten dalam keputusannya," demikian Firdaus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA