Terbukti, Kasus Cessie BPPN Tak Berkaitan dengan PT VSI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 September 2015, 18:34 WIB
Terbukti, Kasus Cessie BPPN Tak Berkaitan dengan PT VSI
ilustrasi/net
rmol news logo Hakim tunggal sidang praperadilan terkait penggeledahan PT PT Victoria Securities Indonesia, Ahmad Rifai sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah.

Begitu dikatakan salah seorang kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

"Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Selain itu, ditegaskan Eko, putusan tersebut jelas membuktikan bahwa PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN sama sekali tak berhubungan.

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA