"Kami menyambut baik putusan mengenai salah geledah,"kata Peter usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Dia jelaskan, putusan hakim Ahmad Rifai putusan tersebut membuktikan bahwa penyidik pidana khusus Kejagung di kantor PT VSI melanggar prosedur.
"Penggeledahan dan penyitaan tak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini,"sambungnya.
Selain itu, putusan hakim yang menyatakan barang bukti yang telah disita Kejagung agar dikembalikan membuktikan bahwa PT VSI tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp.‎
"Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti, kan penggeledahan dan penyitaan sah," demikian Peter.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: