"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 1.254 (kasus) atau 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," kata peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9).
Adapun total kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun. Sisanya sebanyak 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 11,04 triliun.
"Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," ujarnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: