Hal ini seiring keharusan pemeriksaan terhadap anggota DPR perlu izin Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang MD3.
MK mengubah frasa pemberian izin dari Mahkamah Dewan Kehormatan menjadi ke Presiden.
"Presiden sama sekali tidak berkeinginan untuk menghambat, bahkan Presiden dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi tentunya akan membuat supaya izin itu lebih mudah," kata Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Pramono melanjutkan, Presiden menghormati putusan dari MK. Tak tanggung-tanggung dia menyebut akan segera membentuk tata cara yang sederhana agar prosedur penanganan kasus dapat berjalan dengan cepat. Yaitu izin pemeriksaan paling lama dikeluarkan selama 30 hari.
"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memproses lebih cepat," ujar dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: