TANGGAP DARURAT ASAP

Tersangka Pembakar Hutan Sudah Mencapai 131 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 September 2015, 16:10 WIB
rmol news logo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menyebutkan, jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan perkebunan telah mencapai 131 orang.

Jumlah ini meningkat dibandingkan hasil pemeriksaan kemarin.

"Jumlah kasus 136 dengan 131 tersangka perorangan dan empat korporasi," ujar Agus saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

Kasus ini terjadi di wilayah Sumatera Selatan,  Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

Para pelaku pembakar pembakar hutan dan lahan akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA