Pada uji materi ini, Pemohon mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Dalam sidang yang memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Pol Sam Budigusdian menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pengajuan SIM, STNK, maupun BKPB.
Pasalnya menurut Sam, hal itu sudah diatur dalam UU LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang aturan lain kesehatan jasmani.
"Tidak ada diskriminasi‎ dan sudah diatur di UU LLAJ mapun Perkap," ujar Sam di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9)
Namun begitu, lanjut Sam, tetap ada syarat dalam pengajuan SIM misalnya, khususnya untuk penyandang cacat. Dalam hal ini peserta uji SIM D harus lolos tes kesehatan jasmani. Syarat lolos kesehatan itu tertuang dalam Pasal 20 UU LLAJ dan Pasal 35 Perkap itu.
"Lolos kesehatan, karena SIM itu berkaitan dengan keselamat diri dalam berlalu lintas," tambah Sam
Atas dasar itu, menurut Sam, para penyandang cacat tetap bisa mengajukan SIM D. Namun, mereka tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan kesehatan.
"Kalau kemarin ada yang buta dan tuli, itu tidak ada masuk syarat. Karena itu membahayakan diri, dan kita pasti memperhatikan keselamatannya. Jadi bukan berarti Polri tidak keluarkan SIM D. Di Polda Metro Jaya suda ada 3 ribu lebih SIM D diterbitkan, belum di Jawa Timur," urai Sam.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara perseorangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat beberapa pasal dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎
Dalam gugatan uji materi ke MK, pemohon mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan BPKB yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut.
‎Para pemohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Di mana dalam Pasal 30 ayat 4 tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Dengan menguji Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 itu, para pemohon menilai kewenangan Kepolisian hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan‎ mengurusi urusan administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
Adapun para pemohon ini adalah warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan. Sedangkan pemohon dari LSM yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah
.[wid]
BERITA TERKAIT: