"Rekomendasi saya beri karena saya diminta, saya tanda tangan karena sudah ada aliran dari bawah ke atas," kata Siti di depan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/9).
Siti dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulya A. Hasjmy yang merupakan mantan anak buahnya. Mulya ketika itu menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
Dalam kesaksiannya Siti menjelaskan, metode penunjukkan langsung itu diajukan oleh bawahannya yakni Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid Husain yang mendapat usulan dari Hasjmy.
Selain itu Siti mengemukakan alasan dirinya membubuhkan tanda tangan karena dalam pengajuan itu ada paraf dari Sekjen Depkes, Syafii Ahmad yang melakukan kajian.
"Yang berhak tunjuk langsung bukan menteri. Menteri hanya rekomendasi boleh penunjukan langsung," bantahnya.
Siti pun menceritakan kronologi penunjukkan langsung itu mengemuka saat rapat terbatas tentang flu burung dengan presiden. Ketika itu presiden meminta agar masalah flu burung yang memakan sejumlah korban segera diatasi.
Menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, lanjut Siti, ia lantas menggelar rapat pimpinan terbatas di Departemen Kesehatan. Dalam kesempatan itulah ia menekankan kepada bawahannya agar segera dilakukan penanganan flu burung.
"Mereka terjemahkannya dengan penujukkan langsung mungkin, saya kaget ketika diminta tanda tangan," tutur Siti, membela diri.
[wid]
BERITA TERKAIT: