Senayan Minta Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Korupsi
LAPORAN:
Senin, 07 September 2015, 22:53 WIB
‎RMOL. Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung dapat menjaga indepedensi dalam penanganan kasus hukum.
‎Serta lebih cermat dan hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
‎"Agar tidak mudah dibatalkan melalui gugatan praperadilan," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejagung di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
‎Selain itu, Komisi III juga mendukung pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Kejaksaan agung dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
‎Hal itu dimaksud untuk meningkatkan pengawasan jaksa dalam mengantisipasi penyalahgunaan wewenang di lapangan. Terutama dalam menetapkan status tersangka seseorang.
‎"Dengan tetap meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaannya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di lapangan," tegas Benny.‎ [sam]
BERITA TERKAIT: