Nasir PKS: Pola Reformasi di Kejagung Tidak Jelas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 September 2015, 17:12 WIB
Nasir PKS: Pola Reformasi di Kejagung Tidak Jelas<i>!</i>
‎RMOL. Pola reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung saat ini tidak jelas. Hal ini juga yang dapat menjadi penghambat dalam upaya penegakan hukum terutama penanganan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

‎Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).‎

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut juga terlihat dari pola mutasi dan demosi yang terjadi di Kejaksaan Agung. ‎"Ada banyak personil yang telah mengikuti profile assesment,ujian kemampuan teknis, toefl dan test psikologi justru tidak dipromosikan di tempat yang sesuai dengan hasil test nya, alasannya karena tidak ada kedekatan dengan pihak tertentu," Nasir.

‎Politisi PKS ini tekankan, diharapkan Jaksa Agung, HM Prasetyo bisa melakukan review dan menaati ‎sistem penjenjangan yang ada agar dapat menempatkan the right man on the right place sesuai dengan sistem dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Walau begitu, Nasir  mengapresiasi reaksi cepat kejaksaan agung dalam upaya percepatan penyerapan anggaran negara dengan adanya pembentukan Tim Pengawalan,Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawalan,Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

‎"Seharusnya jaksa agung memperhatikan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan sebaiknya hal itu dijadikan pedoman oleh TP4P dan TP4D dalam melaksanakan tugas dan fungsinya" jelas Nasir.

‎Soal lain, ‎Nasir mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat ini sedang mendalami pembahasan rumusan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan KUHP (RKUHP).

‎"Masukan kejaksaan terhadap RKUHP ini akan kami pelajari dan merupakan masukan berharga dalam pembahasan RKUHP di Panja kedepan," demikian Nasir.‎ [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA