Fadli sebelumnya pernah mengatakan, jika alasan Komjen Buwas dicopot karena membuat gaduh dengan menggeledah Kantor Pelindo II, maka Jaksa Agung HM Prasetyo pun harus dicopot dan diganti sebab Kejaksaan juga melakukan penggeledahan dalam pengusutan perkara korupsi.‎
‎"Menjadi patut dipertanyakan apa makna di balik ucapan itu. Perlu pula disampaikan bahwa penggeledahan oleh Kejaksaan dilakukan dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang sangat legal di tempat-tempat yang didasarkan pada Surat Ijin Ketua Pengadilan, dan, dengan kelengkapan administrasi lainnya, sehingga sesungguhnya tidak ada alasan sedikitpun untuk mempermasalahkan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan dimaksud," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikontak redaksi, Sabtu (5/9).
‎Ditegaskan dia, penggeledahan yang dilakukan Kejagung semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Baik itu secara etika, moral maupun secara hukum.‎ "‎Karena itu, kita berharap, biarlah proses hukum itu berjalan sesuai koridor dan di atas rel yang semestinya. Dan, semua pihak mampu melihat secara jernih, tanpa disertai tendensi lain apapun yang tidak relevan, bahkan bias,†jelasnya.‎
Bagi Jaksa Agung, ucapan seorang Wakil Ketua DPR sekelas Fadli Zon, adalah sebagai pembuktian bahwa tidak semua orang, bahkan pejabat sekali pun, bisa memahami persoalan secara jernih. "‎Sebenarnya tidak penting bagi saya menanggapi komentar dan ucapan mereka yang tidak memahami masalah. Atau yang mungkin juga memang tidak mau memahami apa persoalan yang sebenarnya, meski sudah diberi penjelasan yang cukup tentang hal itu sekalipun,†ujar Prasetyo.
‎‎Dan bila ternyata, lanjut dia, kemudian terkesan masih belum mengerti juga proses hukum penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung RI, maka akan semakin menunjukkan bahwa prosedur yang difahami orang awam mengenai proses hukum pun masih tidak sepenuhnya dipandang perlu oleh yang bersangkutan.
‎‎"Dan kalau yang dimaksudkan itu, (penggeledahan oleh jaksa) di Kantor PT VSIC yang dinyatakan sebagai perusahaan asing, namun faktanya dijalankan oleh pengurusnya yang orang-orang Indonesia sama dengan pengurus PT VNI dan PT VI yang pada kenyataannya berkantor di tempat yang sama serta terbukti ditemukan barang bukti yang dicari ditempat yang sama pula, seharusnya tidak perlu keluar pernyataan-pernyataan yang malah bias, seharusnya sudah bisa difahami oleh yang bersangkutan (Fadli Zon) bahwa itu sesui prosedur dan tidak melanggar,†pungkas Prasetyo.
‎‎Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengeluarkan pernyataan yang cukup provokatif ketika menanggapi pencopotan Kabareskrim Budi Waseso. Politisi Partai Gerindra itu menilai, pencopotan Kabareskrim memang sangat bermuatan politis, karena Buwas, sapaan akrab Budi Waseso melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam upaya penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pelindo II.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: